Ungkapan Bupati Lampura kini menuai Polemik

Screenshot_20261022-100818

Kabar sepekan News Kabar  ungkapan Bupati Lampura yang  menunda pilkati tanjung Slamet kecamatan tulang bawang udik kabupaten Tulang Bawang barat  dengan telah ada intruksi dari gubernur dan Kapolda Lampung  dipandang  publik ucapan hoak. pasalnya tidak satupun dari  dua instansi tersebut melampirkankan surat bahwa telah  terjadi kordinasi untuk menunda pilkati wilayah yang ditetapkan  Mendagri menjadi wilayah kabupaten tulang bawang barat.

 

dalam video yang beredar bupati Lampung Utara Amar Toni  yang didampingi porkopinda kabupaten Lampura tersebut mengatakan telah kordinasi dengan gubernur dan Kapolda Lampung untuk menunda sementara akibat sengketa tapal batas ,namun pilkati Tiyuh tersebut terus berjalan kondusif meski  dijaga dua kompi brimob dan TNI .

 

menurut  Ahmad bastari pengamat kebijakan publik

 

Pilkati di Tiyuh Karta Tanjung Slamet, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah selesai dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan aman terkendali. Pemenangnya pun telah diumumkan sebagai calon definitif kepala tiyuh.

 

Namun, ada persoalan menarik yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan kita bersama. Sebelum hari pencoblosan, sejumlah orang mendatangi balai tiyuh untuk menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkati.

 

Mereka yang melakukan protes bukan berasal dari masyarakat yang berdomisili di Tiyuh Karta Tanjung Slamet. Mereka juga bukan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Alasan yang disampaikan adalah masih adanya persoalan batas wilayah adat marga yang belum diselesaikan.

 

Mereka mengklaim bahwa persoalan batas wilayah adat tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Pilkati dilaksanakan.

 

Kehadiran Bupati Lampung Utara beserta jajarannya di lokasi aksi protes turut menambah menarik persoalan ini. Di tengah massa yang berunjuk rasa pada malam hari, muncul pernyataan bahwa Pilkati harus ditunda sampai persoalan tapal batas diselesaikan.

 

Pernyataan tersebut menarik untuk dicermati. Apakah kehadiran dan pernyataan itu semata-mata merupakan bentuk solidaritas kepada warga yang menyampaikan aspirasi, atau ada dimensi politik lain yang perlu dibaca? Apakah Bupati sedang berusaha menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir dan berdiri bersama masyarakatnya yang sedang menyampaikan tuntutan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab hanya berdasarkan dugaan. Namun, dalam politik pemerintahan, sebuah pernyataan pejabat publik di tengah aksi massa selalu memiliki konsekuensi politik dan administratif yang patut dicermati.

 

Pada pagi harinya, Wakil Bupati menemui masyarakat dan menyampaikan bahwa Pilkati di Tiyuh Karta Tanjung Slamet harus tetap berjalan. Sementara itu, persoalan tapal batas adat marga akan segera diselesaikan. Dua pernyataan yang muncul dalam rentang waktu berdekatan ini memperlihatkan adanya perbedaan sikap.

 

Aspirasi Masyarakat dan Tekanan Politik

 

Tuntutan agar Pilkati ditunda, apabila dilihat dari perspektif politik, dapat dipahami sebagai bentuk tekanan untuk mendorong pemerintah mendengarkan aspirasi massa. Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, melakukan protes, dan menuntut penyelesaian persoalan merupakan bagian dari hak warga negara.

 

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila tekanan massa digunakan untuk memaksakan penghentian proses pemerintahan yang telah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Demokrasi bukan semata-mata tentang siapa yang mampu mengumpulkan massa paling banyak. Demokrasi juga tentang kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Pilkati merupakan proses pemerintahan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan yang telah ditetapkan. Karena itu, penghentian atau penundaannya tidak semestinya hanya didasarkan pada desakan sekelompok orang. Harus ada alasan hukum dan keputusan dari pejabat yang berwenang.

 

Jika setiap kebijakan pemerintah dapat dihentikan hanya karena adanya tekanan massa, maka akan muncul preseden yang berbahaya. Kebijakan publik berpotensi tidak lagi ditentukan oleh hukum dan prosedur, melainkan oleh kemampuan kelompok tertentu dalam mengorganisasi tekanan politik.

 

Pertanyaannya kemudian apakah penyelesaian persoalan batas wilayah harus selalu menghentikan proses demokrasi di wilayah yang sedang melaksanakan pemilihan? Ataukah kedua persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berbeda?

 

Meluruskan Persoalan Batas Wilayah

 

Ada hal mendasar yang perlu dipahami dalam persoalan ini. Penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan berbeda dengan penentuan batas wilayah adat.

 

Pembentukan daerah dan penataan wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pemerintah serta lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tertentu, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam penyelesaian batas daerah.

 

Sementara itu, keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisionalnya merupakan persoalan tersendiri yang juga mendapatkan pengakuan konstitusional.

 

Artinya, persoalan batas wilayah administrasi tidak serta-merta identik dengan persoalan batas wilayah adat. Keduanya bisa berkaitan, tetapi dasar hukum, objek yang disengketakan, dan mekanisme penyelesaiannya perlu diperiksa secara cermat.

 

Keberadaan masyarakat adat dengan segala sejarah, identitas, dan hak tradisionalnya bukanlah sesuatu yang boleh diabaikan oleh pemerintah. Namun, klaim mengenai batas wilayah adat juga tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses pemerintahan yang telah berjalan.

 

Setiap klaim harus diperiksa berdasarkan bukti, sejarah, ketentuan hukum, dan kewenangan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik atau adu argumentasi di tengah massa. Pemerintah perlu menghadirkan dokumen, peta, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Oleh karena itu pentingnya membedakan kewenangan negara dalam penataan wilayah administrasi dengan persoalan pengakuan dan penyelesaian hak masyarakat adat.

 

Jika Tiyuh Karta Tanjung Slamet telah dibentuk dan ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan keputusan atau peraturan yang sah, maka keberadaan dan status administratifnya harus dinilai sebagai dokumen hukum yang sah

 

Apabila terdapat klaim bahwa batas wilayah adat marga belum selesai, klaim itu harus diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai. Namun, klaim tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Pilkati harus dihentikan apalagi menolak keberadaan tiyuh Karta Tanjung Slamet.

 

Persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional kepastian administrasi pemerintahan harus dijaga, sedangkan hak-hak masyarakat adat harus diperiksa dan dihormati sesuai hukum yang berlaku.

 

Pada akhirnya, persoalan Pilkati Karta Tanjung Slamet bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini juga menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintahan, hak masyarakat adat, serta kedewasaan politik dalam menyelesaikan konflik.,Ishak