TAMBANG EMAS ILEGAL DI WAY KANAN: SIAPA YANG BERMAIN DI BALIKNYA?
TAMBANG EMAS ILEGAL DI WAY KANAN: SIAPA YANG BERMAIN DI BALIKNYA?
___
Ahmad Basri: Ketua K3PP
(Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan)
Operasi penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama TNI (Kodam Raden Intan) di Kabupaten Way Kanan baru-baru ini menyita perhatian publik.
Dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan puluhan alat berat serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya 41 unit eskavator disita dari beberapa titik lokasi tambang ilegal. Angka ini tentu bukan jumlah kecil.
Kehadiran puluhan alat berat menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak dilakukan secara sederhana atau sporadis, melainkan berlangsung dalam skala besar dan terorganisasi.
Bahkan lebih mencengangkan lagi, kabarnya aktivitas tambang emas ilegal tersebut mampu menghasilkan omzet hingga 2 miliar per hari.
Jika angka ini benar, maka dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun operasi, nilai perputaran uang dari kegiatan illegal ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini bisa berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Harus diingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Dalam praktiknya, tambang emas ilegal sering menggunakan metode yang merusak lingkungan seperti pengerukan tanah secara masif, pembukaan lahan tanpa pengendalian, serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari material lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Banyak kasus menunjukkan bahwa operasi penertiban biasanya hanya menyasar pekerja lapangan atau operator alat berat, sementara aktor utama dibalik kegiatan tersebut jarang tersentuh hukum.
Jika benar terdapat 41 alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di Way Kanan, maka sangat sulit dipercaya bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa diketahui oleh banyak pihak.
Operasi tambang dengan puluhan ekskavator tentu memerlukan berbagai dukungan logistik: pasokan bahan bakar, transportasi alat berat, tenaga kerja dalam jumlah besar, hingga jalur distribusi hasil tambang.
Semua aktivitas tersebut pasti meninggalkan jejak yang mudah terlihat. Belum lagi fakta bahwa tambang tersebut diduga beroperasi di kawasan tanah milik negara yang berada di area perkebunan PTPN.
Secara logika, kawasan perkebunan negara tentu memiliki sistem pengawasan tersendiri. Karena itu, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa berlangsung begitu lama di kawasan tersebut.
Apakah benar tidak ada pihak yang mengetahui? Atau justru ada pembiaran yang berlangsung selama ini?
Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia, tambang ilegal hampir selalu melibatkan jaringan ekonomi yang kompleks. Biasanya terdapat beberapa lapisan aktor dalam kegiatan seperti ini.
Di lapisan bawah adalah pekerja lapangan dan operator alat berat. Di lapisan tengah terdapat koordinator lapangan atau pengelola lokasi tambang. Sementara di lapisan atas biasanya terdapat pemodal besar yang menyediakan dana untuk operasional.
Sering kali para pemodal ini tidak muncul secara langsung di lapangan. Mereka bekerja melalui jaringan perantara sehingga sulit dilacak.
Dalam beberapa kasus yang pernah terungkap bahwa aktivitas tambang ilegal juga tidak jarang terkait dengan praktik perlindungan dari oknum tertentu yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan tanpa gangguan dalam waktu lama.
Karena itu, ketika aparat penegak hukum melakukan operasi penertiban, publik tentu berharap agar penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata.
Yang jauh lebih penting adalah menelusuri siapa pemodal utama dan siapa saja yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Operasi yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama TNI ( Kodam Raden Intan) tentu patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Namun operasi penertiban saja tidak cukup. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada tahap berikutnya, yaitu proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Jika kasus ini hanya berakhir dengan penyitaan alat berat dan penangkapan beberapa pekerja, maka masalah tambang ilegal tidak akan pernah benar-benar selesai. Aktivitas serupa bisa dengan mudah muncul kembali di lokasi lain dengan pola yang sama.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut.
Transparansi juga menjadi hal yang sangat penting. Publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum serta siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan seharusnya menjadi catatqn penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara serius dalam pengawasan sektor pertambangan.
Pengawasan yang lemah, pembiaran yang berlangsung lama, serta kemungkinan adanya jaringan kepentingan di balik aktivitas tambang ilegal merupakan masalah yang harus dihadapi secara terbuka.
Tambang emas ilegal di Way Kanan pada akhirnya bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum di satu daerah.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang lebih besar: sejauh mana negara mampu menghadapi jaringan ekonomi ilegal yang selama ini mungkin beroperasi di balik layar.
Dan pertanyaan paling penting yang masih menggantung hingga hari ini tetap sama: siapa sebenarnya yang bermain di balik tambang emas ilegal tersebut.(ksn)






