Kadisdik Lampung Tegas: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa, Dugaan Pungli dan Korupsi di SMKN 1 TBT Disorot
Kadisdik Lampung Tegas: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa, Dugaan Pungli dan Korupsi di SMKN 1 TBT Disorot
TULANGBAWANG BARAT – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amrico angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat.
Thomas menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya dalam proses penerimaan peserta didik baru. Pernyataan itu disampaikan menanggapi mencuatnya dugaan pungli terhadap calon siswa yang ingin masuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di SMKN 1 TBT.
“Terimakasih informasinya. Nanti kami cek lagi. Tapi sebagai informasi bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya dalam hal penerimaan murid,” kata Thomas Amrico saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik pungli dan pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak transparan di sekolah tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan korupsi dan pungli di SMKN 1 TBT. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky mengatakan pihaknya segera mencari informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Terimakasih untuk pertanyaannya. InsyaAllah Senin nanti kami cari informasinya,” ujar Ricky melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dugaan pungli mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta menyetor uang hingga Rp1,5 juta agar anak mereka dapat diterima di jurusan TKJ saat proses PPDB tahun 2025.
“Anak saya tidak diterima mas sebagai murid di jurusan TKJ pada tahun 2025. Kalau mau masuk situ kami wajib setor Rp1,5 juta,” ungkap salah satu wali murid berinisial W kepada wartawan.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga disebut-sebut meminta sumbangan kepada siswa dengan nominal berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Selain persoalan pungli, pengelolaan dana BOS SMKN 1 TBT turut menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, sekolah tersebut menerima dana BOS lebih dari Rp4,4 miliar selama tahun anggaran 2024 dan 2025.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan ketimpangan penggunaan anggaran. Belanja administrasi sekolah tercatat sangat besar, sementara anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan profesi guru relatif kecil.
Pada tahun 2025 misalnya, dana administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp728 juta lebih dalam dua tahap pencairan. Sementara pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hanya sekitar Rp16 juta selama satu tahun.
Tak hanya itu, penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan juga dinilai janggal. Di antaranya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, langganan daya dan jasa, hingga kegiatan praktik kerja industri dan bursa kerja khusus yang menelan ratusan juta rupiah namun minim penjelasan rinci terkait pelaksanaannya.
Kondisi serupa juga ditemukan pada penggunaan dana BOS tahun 2024. Anggaran administrasi sekolah mencapai hampir Rp600 juta, sedangkan peningkatan kompetensi guru hanya sekitar Rp23 juta.
Besarnya dominasi belanja administrasi dan honor memunculkan dugaan adanya manipulasi anggaran, mark-up hingga kegiatan fiktif.
Sorotan lain juga tertuju pada jabatan Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis yang telah menjabat hampir 19 tahun.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membatasi masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal delapan tahun di sekolah yang sama.
Lamanya masa jabatan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kekuasaan yang terlalu lama dan dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis, belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan.






