Kejati Lampung Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Pungli SMKN 1 TBT

IMG-20260524-WA0005

Kejati Lampung Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Pungli SMKN 1 TBT

 

TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung akan segera menyatakan telah menerima informasi dugaan penyelewengan dana dan pungutan liar di SMKN 1 Tulangbawang Tengah (TBT).

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima Kejati Lampung melalui wartawan.

 

” Terimakasih untuk pertanyaannya. InsyaAllah Senin nanti kami cari informasinya,” Kata dia saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Minggu (24/5/2026).

 

 

Diketahui sebelumnya, SMKN 1 TBT banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, atas banyaknya kejanggalan dan dugaan praktek Pungli serta pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan disinyalir rawan penyelewengan.

 

 

Pasalnya berdasarkan data yang dihimpun wartawan, terdapat keterangan wali murid yang menyatakan bahwa jika anaknya ingin masuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) pada saat Pelaksanaan Penerimaan Pesarta Didik Baru (PPDB) harus menyetorkan uang senilai Rp1,5 juta.

 

” Anak saya tidak diterima mas sebagai murid di jurusan TKJ pada tahun 2025. Kalau mau masuk situ kami wajib setor Rp1,5 juta,” kata W saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

 

 

Selain dugaan Pungli, terdapat juga dugaan manipulasi dan penyelewengan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Diketahui, SMKN 1 TBT menerima dana yang mencapai lebih dari Rp4,4 miliar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Berdasarkan hasil investigasi wartawan, dipati sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran. Pola belanja diduga tidak proporsional, dengan pengeluaran pada sektor administrasi dan honor yang besar, sementara alokasi untuk peningkatan mutu pendidikan relatif minim.

 

 

 

Kepala Sekolah SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis juga terbilang orang yang kawakan di dunia pendidikan. Ia telah menjabat sebagai Kepsek selama hampir dua dekade. Yakni 19 tahun.

 

Padahal, *Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025* tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tegas membatasi. Pasal 11 menyebut masa tugas kepsek 4 tahun, dan hanya bisa diperpanjang 1 kali jika berprestasi minimal predikat “Baik”. Artinya, maksimal 8 tahun di sekolah yang sama. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan wewenang akibat terlalu lama berkuasa.

 

Fakta tersebut mengindikasikan bahwa Kepsek SMKN 1 TBT disinyalir dibekingi orang kuat dan kebal hukum.

 

Selain itu, informasi yang didapatkan media bahwa pihak sekolah juga memungut sumbangan dari siswa berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang.

 

 

Pada tahun 2025, dengan jumlah 1.403 siswa penerima, SMKN 1 TBT menerima dana BOS dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1.122.400.000, dengan total lebih dari Rp2,2 miliar. Dari jumlah tersebut, beberapa pos anggaran diduga manipulasi.

 

Dalam rincian laporan penggunaan dana BOS Kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru digunakan sebesar Rp 3.240.000,- dan pada kegiatan Pengembangan perpustakaan pada tahap satu sebesar Rp 58.100.000 kemudi pada tahap dua di tahun yang sama 2025 kembali menghabis anggaran mencapai Rp 177.596.000.

 

Pada Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap satu 2025 sebesar Rp 79.743.800 kemudian pada tahap dua di tahun yang sama menghabiskan anggaran Rp 50.577.400.

 

Sedangkan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran tahun 2025 pada realisasi tahap satu menghabiskan sebesar Rp 50.073.200 lalu kembali mengucurkan Rp 46.754.500 pada realisasi tahap dua.

 

Pada administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 311.834.800 tahap satu dan pada tahap dua menghabisi Rp 416.636.900 pada tahun 2025, sehingga selama tahun 2025 dana BOS yang dihabiskan tahun 2025 untuk administrasi sekolah mencapai Rp.728.471.700, – sedangkan untuk pembayaran honor guru pada tahap satu sebesar Rp 142.048.000 dan pada tahap dua Rp 204.660.000 dengan total anggaran 2025 untuk honor hanya Rp.346.708.000.

 

Sebaliknya, alokasi untuk pengembangan profesi guru relatif kecil, hanya Rp2.960.000 pada tahap pertama dan Rp13.340.000 pada tahap kedua. Ketimpangan tersebut diduga sengaja memprioritaskan penggunaan anggaran seremonial dan belanja habis pakai.

 

Pada anggaran langganan daya dan jasa menghabiskan anggaran Rp 92.975.000 tahap satu dan pada tahap dua sebesar Rp 83.122.200, belum diketahui peruntukan pastinya.

 

Pada penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp 256.143.200 dan Rp 68.428.000 pada tahap dua. Sedangkan pada penyediaan alat multi media pembelajaran menghabiskan anggaran mencapai Rp 35.590.000.

 

Pada kegiatan Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp 20.330.000 dan kembali menghabiskan Rp 113.297.000 pada tahap dua. Namun, tidak ditemukan penjelasan rinci terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Sedangkan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB menghabiskan hanya Sebesar Rp 6.750.000 dan tahap dua sebesar Rp 10.600.000.

 

Penelusuran juga dilakukan terhadap penggunaan anggaran tahun 2024, dengan total dana BOS sebesar Rp2.219.200.000 untuk 1.387 siswa.

 

Pada kegiatan Pengembangan perpustakaan selama tahun 2024 tercatat menggunakan anggaran sebesar Rp 6.920.000, sedangkan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menghabiskan anggaran Rp 151.037.400,- selama dua tahap pencairan.

Pada kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran selam tahun 2024 menghabiskan anggaran mencapai Rp 115.969.000, sedangkan pada penggunaan anggaran Administrasi kegiatan sekolah selama tahun 2024 menghabiskan anggaran dengan total Rp 599.872.000,-.

Sedangkan pada pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 23.100.000,-, tetapi pada laporan penggunaan anggaran pada langganan daya dan jasa sebesar Rp 76.057.000 pada penggunaan tahap satu dan pada tahap dua menghabiskan sebesar Rp 88.827.000.

Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 231.568.000 pada pencairan tahap satu dan Rp 52.615.000 pada kegiatan pencairan tahap dua, dan pada kegiatan Penyediaan alat multi media pembelajaran selama tahun 2024 menghabisakan anggaran sebesar Rp 59.050.000.

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama pada pencairan tahap satu menghabiskan anggaran Rp 70.080.000 dan pada tahap dua menghabiskan Rp 119.340.600.

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB terlapor penggunaan sebesar Rp 7.000.000 pada tahap satu dan tahap dua sebesar Rp 9.100.000.

Pada tahun tersebut, pembayaran honor guru mencapai Rp380.196.000 pada tahap satu dan sebesar Rp 228.468.000 pada tahap dua, dengan total anggaran honor guru SMKN01 TBT tahun 2024 mencapai Rp.608.682.000.

 

Selama dua tahun anggaran tersebut, komposisi belanja didominasi oleh administrasi dan honor dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan alokasi, bahkan indikasi manipulasi anggaran, termasuk kemungkinan mark-up atau kegiatan fiktif.

 

Sampai berita ini ditayangkan. Kepsek SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis belum bisa di hubungi.(Ishak)