Ketua LPM Tubaba Khawatir Dapat Picu Konflik, Akan Lapor Ke Mabes Polri dan Kemendagri

IMG-20261022-WA0041

_________

 

KAbar sepekan News -Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat, *Junaidi Farhan*, angkat bicara keras menanggapi video statement Bupati Lampung Utara yang beredar di WAG terkait dua Isyu yang berbeda substansi antara masalah tapal batas dengan pelaksanaan pemilihan kepala Tiyuh (kades) di Karta Tanjung Selamat.

 

Menurut Junaidi, pernyataan Bupati Lampung Utara tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah tapal batas antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat (Tubaba)

 

> “Pernyataan Bupati Lampung Utara dalam video itu dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik horizontal antar warga di tapal batas. Masyarakat Tanjung Selamat yang sudah melaksanakan Pilkades dengan aman di Tubaba jadi bingung,” tegas Junaidi Farhan.

 

Junaidi Farhan menilai Bupati Lampung Utara telah melampaui kewenangannya secara fatal.

 

“Bagaimana mungkin seorang Bupati Lampung Utara menyatakan pemilihan kepala desa di wilayah kabupaten lain yaitu Tulang Bawang Barat ditunda? Karta Tanjung Selamat itu secara administratif dan yuridis adalah wilayah sah Kabupaten Tulang Bawang Barat, bukan Lampung Utara. Itu sudah melampaui kewenangan,” tandasnya.

 

Paling krusial, Junaidi Farhan menyoroti pencatutan nama Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung.

 

“Bupati Lampung Utara mengatakan penundaan itu atas harapan Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung. Ini pernyataan serius. Kami sebagai LPM Tubaba akan melaporkan pernyataan Bupati Lampung Utara tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bupati Lampung Utara harus mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang legal jangan sampai hoax.” Tegas Farhan

 

TUNTUTAN TEGAS LPM TUBABA:

 

1. Minta Bupati Lampung Utara membuktikan pernyataannya. Tunjukkan surat instruksi resmi atau pernyataan resmi dari Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung yang memerintahkan penundaan Pilkades di Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jika tidak ada, berarti Bupati Lampung Utara telah melakukan kebohongan publik dan mencatut nama pimpinan provinsi.

 

2. Kemendagri harus turun tangan. Karena seorang bupati telah mengintervensi dan mengklaim kewenangan pemerintahan di kabupaten lain, yang melanggar UU Pemerintahan Daerah.

 

3. Mabes Polri harus klarifikasi. Apakah benar Kapolda Lampung menginstruksikan penundaan Pilkades di wilayah Tubaba? Jika tidak benar, ini adalah pencemaran institusi Polri.

 

Junaidi menegaskan, LPM Tubaba bersama Pemkab Tubaba akan tetap menjaga kondusifitas dan kedamaian, serta memastikan hak demokrasi warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang telah melaksanakan Pilkades secara sah, aman, dan sukses tidak dirampas oleh klaim sepihak dari kabupaten tetangga.(ish)